PENDAHULUAN
Syarat dan Ketentuan ini merupakan bukti yang sah bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk bekerjasama dalam pemasaran dan penjualan perangkat lunak ZAHIR ERP.

PASAL 1
Maksud dan Tujuan
Bahwa Tujuan dari Kerjasama ini adalah untuk memasarkan, menjual dan mengimplementasikan produk dan layanan PT Zahir Internasional yang diproduksi oleh PIHAK PERTAMA, pada perusahaan – perusahaan yang menjadi pelanggan PIHAK KEDUA dengan memanfaatkan potensi-potensi yang dimiliki masing-masing pihak.

 

PASAL 2
Ruang Lingkup Kerjasama

  1. Harga jual Produk ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK PERTAMA wajib mengeluarkan fee sebesar 20 % (Dua Puluh Persen) dari harga produk bilamana PIHAK KEDUA berhasil menjualkan Produk Zahir ERP kepada klien – klien PIHAK KEDUA dibawah 6 (Enam Bulan) pertama sejak syarat dan ketentuan ini di buat. PIHAK PERTAMA wajib mengeluarkan fee sebesar 10 % (Sepuluh Persen) dari harga produk bilamana PIHAK KEDUA tidak berhasil menjualkan Produk Zahir ERP kepada klien – klien PIHAK KEDUA dibawah 6 (Enam Bulan) pertama sejak syarat dan ketentuan ini di buat.
  3. PIHAK KEDUA akan mendapatkan training secara general perihal produk Zahir ERP beserta marketing tools guna memudahkan proses presentasi awal kepada calon – calon klien Zahir ERP dari PIHAK KEDUA.
  4. PIHAK PERTAMA memberikan kesempatan/prioritas kepada PIHAK KEDUA untuk memasarkan produk Zahir ERP di wilayah-wilayah yang menjadi cabang-cabang perusahaan PIHAK KEDUA.
  5. PIHAK KEDUA wajib untuk menginfokan PIHAK PERTAMA bilamana ada klien yang mau menggunakan produk ZAHIR ERP kepada PIHAK PERTAMA untuk ditindaklanjuti oleh PIHAK PERTAMA.
  6. Komisi penjualan akan diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah pembayaran dari klien PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selesai.

 

PASAL 3
Jangka Waktu Kerja Sama

Kerja sama ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak disetujui syarat dan ketentuan ini oleh PIHAK KEDUA

 

PASAL 4
Kerahasiaan

PARA PIHAK setuju bahwa masing-masing pihak memiliki rahasia dagang dan usaha informasi rahasia, know-how serta proses-prosesnya (bersama-sama disebut sebagai “INFORMASI RAHASIA”), apakah hal tersebut diberi tanda rahasia atau tidak, baik lisan maupun tertulis (dalam bentuk elektronis ataupun tidak). Dalam hal ini masing-masing pihak dilarang membocorkan INFORMASI RAHASIA tersebut kepada pihak ketiga manapun, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan atau atas persetujuan secara tertulis sebelumnya dari pihak lain. Semua INFORMASI RAHASIA diperlakukan secara rahasia oleh PARA PIHAK untuk setiap keadaan kecuali sampai saat dimana pihak yang lain dapat membuktikan bahwa informasi tersebut bukan lagi bersifat rahasia.

 

PASAL 5
Penyelesaian Sengketa

  1. Apabila terjadi suatu sengketa atau perbedaan penafsiran yang timbul dari suatu hubungan dengan kesepakatan bersama ini, maka para pihak berusaha dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan sengketa atau penafsiran tersebut. Untuk itu Para Pihak akan saling berkonsultasi dan berunding dengan itikad yang baik demi keuntungan bersama guna tercapainya suatu penyelesaian yang adil dan memuaskan.
  2. Bila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya suatu pengaduan Para Pihak tidak dapat mencapai suatu penyelesaian, maka semua sengketa dan perbedaan penafsiran yang timbul akan diputuskan sepihak oleh PIHAK PERTAMA artinya PIHAK PERTAMA dapat memutuskan kerjasama Partnership dengan PIHAK KEDUA secara sepihak tanpa ada tuntutan apapun dari PIHAK KEDUA

 

PASAL 6
Penutup

  1. Atas masalah-masalah yang timbul dikemudian hari, akan diupayakan usaha-usaha penyelesaian secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan.
  2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam syarat & ketentuan ini akan diatur dalam aturan tambahan yang merupakan kesatuan tak terpisahkan dari syarat & ketentuan ini.
  3. Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, kekeliruan atau suatu keadaan yang menjadikan syarat & ketentuan ini tidak layak lagi, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
  4. Syarat & Ketentuan ini dianggap sah secara hukum setelah disetujui oleh calon partner dan di-submit kepada PIHAK PERTAMA.