[gtranslate]

 

 

SYARAT DAN KETENTUAN ACADEMIC PARTNERSHIP

 


PENDAHULUAN

 

     Syarat dan Ketentuan ini merupakan bukti yang sah bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk bekerjasama dalam pemasaran dan penjualan perangkat lunak ZAHIR ERP.

 

 

PASAL 1
Maksud dan Tujuan

     Bahwa Tujuan dari Kerjasama ini adalah untuk memasarkan, menjual dan mengimplementasikan produk dan layanan PT Zahir Internasional yang diproduksi oleh PIHAK PERTAMA, pada perusahaan – perusahaan yang menjadi pelanggan PIHAK KEDUA dengan memanfaatkan potensi-potensi yang dimiliki masing-masing pihak.

 

 

 


PASAL 2
Syarat dan Ruang Lingkup Kerjasama

 

  1. PIHAK KEDUA berkewajiban membantu pelanggan dengan Melakukan penjualan , merancang, mengimplementasikan, dan mengintegrasikan solusi ZERP 
  2. Membayar Komitmen Fee Kerjasama sebesar Rp. 70.000.000 untuk 2 Tahun Pertama ,  Selanjutnya membayar Rp. 45.000.000 per 2 Tahun sekali
  3. Harga jual Produk ditentukan oleh PIHAK PERTAMA.
  4. PIHAK PERTAMA wajib mengeluarkan fee sebesar 20 % (Dua Puluh Persen) dari harga produk bilamana PIHAK KEDUA berhasil menjualkan Produk Zahir ERP kepada klien – klien PIHAK KEDUA dibawah 6 (Enam Bulan) pertama sejak syarat dan ketentuan ini di buat. 
  5. Apabila PIHAK KEDUA berhasil menjual Produk ZAHIR ERP dibawah 6 bulan ,selain mendapatkan komisi fee 20 % maka PIHAK KEDUA Berhak mendapatkan tambahan benefit yakni menjual dengan Self Mark Up Pricing Fee dibulan selanjutnya setelah penjualan sebelumnya
  6. PIHAK KEDUA berhak menentukan Fee impelementasi sendiri kepada Pelanggan tanpa dari PIHAK PERTAMA
  7. PIHAK KEDUA Berhak Mendapatkan Training ZAHIR ERP Certfied User dan ZAHIR ERP Expert Certified serta marketing Tool yang dibutuhkan 
  8. PIHAK KEDUA berkewajiban membantu pelanggan dengan merancang, mengimplementasikan, dan mengintegrasikan solusi ZERP 
  9. PIHAK PERTAMA memberikan kesempatan/prioritas kepada PIHAK KEDUA untuk memasarkan produk Zahir ERP di wilayah-wilayah yang menjadi cabang-cabang perusahaan PIHAK KEDUA.
  10. PIHAK KEDUA wajib untuk menginfokan PIHAK PERTAMA bilamana ada klien yang mau menggunakan produk ZAHIR ERP kepada PIHAK PERTAMA untuk ditindaklanjuti oleh PIHAK PERTAMA.
  11. Komisi penjualan akan diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah pembayaran dari klien PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA selesai.

 

PASAL 3
Jangka Waktu Kerja Sama
Kerja sama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak disetujui syarat dan ketentuan ini oleh PIHAK KEDUA
 
PASAL 4
Kerahasiaan

PARA PIHAK setuju bahwa masing-masing pihak memiliki rahasia dagang dan usaha informasi rahasia, know-how serta proses-prosesnya (bersama-sama disebut sebagai “INFORMASI RAHASIA”), apakah hal tersebut diberi tanda rahasia atau tidak, baik lisan maupun tertulis (dalam bentuk elektronis ataupun tidak). Dalam hal ini masing-masing pihak dilarang membocorkan INFORMASI RAHASIA tersebut kepada pihak ketiga manapun, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan atau atas persetujuan secara tertulis sebelumnya dari pihak lain. Semua INFORMASI RAHASIA diperlakukan secara rahasia oleh PARA PIHAK untuk setiap keadaan kecuali sampai saat dimana pihak yang lain dapat membuktikan bahwa informasi tersebut bukan lagi bersifat rahasia.

 

 

 


PASAL 5
Penyelesaian Sengketa

 

  1. Apabila terjadi suatu sengketa atau perbedaan penafsiran yang timbul dari suatu hubungan dengan kesepakatan bersama ini, maka para pihak berusaha dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan sengketa atau penafsiran tersebut. Untuk itu Para Pihak akan saling berkonsultasi dan berunding dengan itikad yang baik demi keuntungan bersama guna tercapainya suatu penyelesaian yang adil dan memuaskan.
  2. Bila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya suatu pengaduan Para Pihak tidak dapat mencapai suatu penyelesaian, maka semua sengketa dan perbedaan penafsiran yang timbul akan diputuskan sepihak oleh PIHAK PERTAMA artinya PIHAK PERTAMA dapat memutuskan kerjasama Partnership dengan PIHAK KEDUA secara sepihak tanpa ada tuntutan apapun dari PIHAK KEDUA

 


PASAL 6
Penutup

 

  1. Atas masalah-masalah yang timbul dikemudian hari, akan diupayakan usaha-usaha penyelesaian secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan.
  2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam syarat & ketentuan ini akan diatur dalam aturan tambahan yang merupakan kesatuan tak terpisahkan dari syarat & ketentuan ini.
  3. Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, kekeliruan atau suatu keadaan yang menjadikan syarat & ketentuan ini tidak layak lagi, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
  4. Syarat & Ketentuan ini dianggap sah secara hukum setelah disetujui oleh calon partner dan di-submit kepada PIHAK PERTAMA.