SYARAT DAN KETENTUAN SILVER PARTNERSHIP 



PENDAHULUAN

Syarat dan Ketentuan ini merupakan bukti yang sah bahwa PARA PIHAK telah sepakat untuk bekerjasama dalam pemasaran dan penjualan perangkat lunak ZAHIR.


PASAL 1

Maksud dan Tujuan


Bahwa Tujuan dari Kerjasama ini adalah untuk memasarkan, menjual, mengimplementasikan produk, Training  pada layanan PT Zahir Internasional yang diproduksi oleh ZAHIR, pada perusahaan – perusahaan yang menjadi pelanggan PARTNER dengan memanfaatkan potensi-potensi yang dimiliki masing-masing pihak.


PASAL 2

Ruang Lingkup Kerjasama


  1. Harga jual Produk ditentukan oleh ZAHIR. Produk yang di masuk ruang lingkup kerjasama adalah Zahir Accounting, Zahir HR, Zahir POS , dan Zahir ERP 

  2. PARTNER Wajib melakukan Promosi, Follow Up, Presentasi, training, hingga support terkait Produk Zahir Accounting, Zahir HR , Zahir POS kepada Klien 

  3. PARTNER Wajib melakukan Promosi, Rekomendasi, Follow Up dan implementasi terkait Produk Zahir ERP kepada Calon Klien 

  4. PARTNER mendapatkan fee sebesar 40 % (Sepuluh Puluh Persen) dari harga produk bilamana PARTNER berhasil menjualkan Produk Zahir Accounting, ZAHIR HR , Zahir POS dan melakukan training ke klien.

  5. Jika Training dilakukan oleh ZAHIR maka PARTNER hanya mendapatkan komisi sebesar 30 % (Tiga puluh Persen)

5.1 PARTNER wajib mengirimkan email kepada admin ZAHIR untuk penawaran harga ke client PARTNER.

  • Admin ZAHIR akan memberikan penawaran harga resmi  ke PARTNER untuk diteruskan ke klien PARTNER.



  1. ZAHIR wajib mengeluarkan fee sebesar 20 % (Sepuluh Puluh Persen) dari harga produk bilamana PARTNER berhasil menjualkan Produk Zahir ERP

  2. PARTNER akan mendapatkan training secara general perihal produk Zahir ERP beserta marketing tools guna memudahkan proses presentasi awal kepada calon – calon klien Zahir dari PARTNER.

  3. PARTNER wajib untuk menginfokan ZAHIR bilamana ada klien yang mau menggunakan produk ZAHIR ERP kepada ZAHIR untuk ditindaklanjuti oleh ZAHIR.

8.1 PARTNER wajib untuk berkoordinasi dengan ZAHIR bilamana ada klien PARTNER yang akan membeli produk ZAHIR ERP. 

8.2 PARTNER wajib untuk hadir secara offline maupun online bersamaan dengan tim ZAHIR dan calon klien Zahir ERP sampai dengan ada keputusan untuk jadi membeli atau tidak. 

  1. Komisi penjualan akan diberikan oleh ZAHIR kepada PARTNER setelah pembayaran dari klien PARTNER kepada ZAHIR selesai. Syarat untuk PARTNER menerima komisi adalah sebagai berikut:

9.1 Zahir Accounting, Zahir POS, Zahir HR 

– PARTNER wajib mengirimkan bukti bayar dari klien PIHAK KEDUA kepada admin ZAHIR untuk di verifikasi.

– ZAHIR akan memberikan invoice kepada PARTNER untuk diteruskan ke klien PARTNER. 

– PARTNER berkewajiban mengirimkan Rekap Komisi kepada admin ZAHIR di setiap minggu pertama setiap bulan nya atau sesuai informasi yang dikirimkan oleh admin ZAHIR kepada PARTNER melalui email. (format rekap komisi akan dikirimkan oleh admin ZAHIR kepada PARTNER setelah penandatanganan perjanjian ini)

– Komisi PARTNER akan dikirimkan oleh ZAHIR di setiap minggu ke 2 (dua) atau 3 (tiga) di bulan yang sama dengan rekap komisi yang dikirimkan. 

– Bilamana PARTNER terlambat mengirimkan rekap komisi pada tanggal yang sudah diinfokan oleh tim admin ZAHIR, maka komisi akan dikirimkan kepada PARTNER pada bulan berikut nya. 

9.2 Zahir ERP

  • Komisi PARTNER  akan dibayarkan oleh Zahir setelah pembayaran klien partner selesai di setiap termin nya.  

  • PARTNER akan selalu mendapatkan komisi bilamana klien partner ada penambahan user, entitas di kemudian harinya. 

  • Layanan VIP Support Zahir ERP tidak termasuk dalam kategori komisi partner.

10. PARTNER berkewajiban untuk membayar biaya pendaftaran partnership silver kepada ZAHIR sebesar IDR. 5,000,000,- (Lima Juta Rupiah) berlaku selama 2 (Dua) tahun dan pembayaran ulang di setiap pembaharuan kontrak ini.  








PASAL 3

Jangka Waktu Kerja Sama

Kerja sama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak disetujui syarat dan ketentuan ini oleh PARTNER


PASAL 4

Kerahasiaan


PARA PIHAK setuju bahwa masing-masing pihak memiliki rahasia dagang dan usaha informasi rahasia, know-how serta proses-prosesnya (bersama-sama disebut sebagai “INFORMASI RAHASIA”), apakah hal tersebut diberi tanda rahasia atau tidak, baik lisan maupun tertulis (dalam bentuk elektronis ataupun tidak). Dalam hal ini masing-masing pihak dilarang membocorkan INFORMASI RAHASIA tersebut kepada pihak ketiga manapun, kecuali disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan atau atas persetujuan secara tertulis sebelumnya dari pihak lain. Semua INFORMASI RAHASIA diperlakukan secara rahasia oleh PARA PIHAK untuk setiap keadaan kecuali sampai saat dimana pihak yang lain dapat membuktikan bahwa informasi tersebut bukan lagi bersifat rahasia.


PASAL 5

Penyelesaian Sengketa

  1. Apabila terjadi suatu sengketa atau perbedaan penafsiran yang timbul dari suatu hubungan dengan kesepakatan bersama ini, maka para pihak berusaha dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan sengketa atau penafsiran tersebut. Untuk itu Para Pihak akan saling berkonsultasi dan berunding dengan itikad yang baik demi keuntungan bersama guna tercapainya suatu penyelesaian yang adil dan memuaskan.

  2. Bila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya suatu pengaduan Para Pihak tidak dapat mencapai suatu penyelesaian, maka semua sengketa dan perbedaan penafsiran yang timbul akan diputuskan sepihak oleh ZAHIR artinya ZAHIR dapat memutuskan kerjasama Partnership dengan PARTNER secara sepihak tanpa ada tuntutan apapun dari PARTNER




PASAL 6

Penutup

  1. Atas masalah-masalah yang timbul dikemudian hari, akan diupayakan usaha-usaha penyelesaian secara musyawarah mufakat dan kekeluargaan.

  2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam syarat & ketentuan ini akan diatur dalam aturan tambahan yang merupakan kesatuan tak terpisahkan dari syarat & ketentuan ini.

  3. Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan, kekeliruan atau suatu keadaan yang menjadikan syarat & ketentuan ini tidak layak lagi, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

  4. Syarat & Ketentuan ini dianggap sah secara hukum setelah disetujui oleh calon partner dan di-submit kepada ZAHIR